Nurhadi Ditangkap, KPK Dalami Dugaan Suap dan Gratifikasi

Riezky Maulana
Nurhadi (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan menelusuri pihak-pihak yang diduga turut membantu persembunyian mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono selama masa pelarian. Diketahui, Nurhadi dan Rezky telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tanggal 13 Februari 2020. 

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, lembaga antirasuah saat ini tengah manaruh fokus untuk mendalami pokok perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang dilakukan Nurhadi.

"Kita sekarang fokus dengan kasus utama, yaitu Pak NHD menerima hadiah janji berupa gratifikasi, jadi itu yang kita kerjakan," katanya di Gedung KPK Merah Putih Jakarta, Kamis (4/6/2020). 

Namun, dia memastikan, KPK juga tidak akan meniadakan, atau tidak menutup peluang untuk mengembangkan perkara ke tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hanya saja, pengembangan tersebut dapat dilakukan jika ditemukan bukti baru. 

"Kita tampung termasuk juga nanti kalau memang ada keterangan, ada bukti terkait dengan hal hal lain tindak pidana lain, tentu kita kembangkan," katanya melanjutkan. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polri: Kerugian Negara Kasus Korupsi Jual Beli BBM Samin Tan Cs Tembus Rp486 Miliar

57 tahun lalu

Nadiem Kecewa Divonis 10 Tahun Penjara: Apakah Kebenaran Masih Ada Artinya?

57 tahun lalu

Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara, Hakim: Ekonominya Sangat Berkecukupan, Tak Ada Alasan Kebutuhan Ekonomi

57 tahun lalu

Nadiem Siap Banding: Saya Akan Berjuang demi Orang Jujur yang Dikriminalisasi!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal