Nurul Ghufron Tak Hadir, Dewas KPK Tunda Sidang Etik 14 Mei

Nur Khabibi
Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Syamsuddin Haris (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda sidang etik Nurul Ghufron (NG) pada Selasa (14/5/2024). Sebab Wakil Ketua KPK tersebut tidak hadir dalam sidang etik.

"Sidang sudah dibuka, kemudian sudah ditutup karena NG tidak hadir," kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, Kamis (2/5/2024). 

Haris menjelaskan alasan Nurul Ghufron tidak hadir karena sedang melakukan gugatan terhadap Dewas KPK kepda Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

"Dengan alasan dia sedang menggugat Dewas melalui PTUN," ujarnya. 

Namun Haris menegaskan sidang etik tetap digelar pada 14 Mei. Jika Nurul Ghufron tidak hadir, sidang etik tetap dilanjutkan.

"Sidang ditunda tanggal 14 Mei 2024. Jika panggilan kedua nanti tidak hadir juga, maka sidang etik tetap dilanjutkan," katanya.
 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Pengembangan Kasus Korupsi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Nasional
21 jam lalu

Eks Staf Ahli Kembalikan Uang ke KPK, Mantan Menhub Budi Karya Berpeluang Diperiksa lagi

Nasional
1 hari lalu

KPK Limpahkan 2 Berkas Perkara Bupati Pati Sudewo, Segera Disidang

Nasional
2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Bicara Kasus Korupsi Kuota Haji, Segera Disidangkan?

Nasional
2 hari lalu

KPK Jawab Noel: Tuntutan 5 Tahun Penjara sesuai Pedoman, Bisa Dipertanggungjawabkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal