Nyanyi di Acara Nikahan Apa Harus Bayar Royalti? Hakim MK Soroti Aturan UU Hak Cipta

Ravie Wardhani
Hakim MK Arsul Sani mempertanyakan logika di balik kewajiban bayar royalti untuk penyanyi yang tampil di pesta pernikahan. (Foto: Ilustrasi/Freepik)

"Nah, apakah yang begini ini juga kemudian terkena kewajiban untuk membayar itu tadi royalti?" tanyanya.

Arsul menyebut perlu ada kejelasan agar hukum tidak salah sasaran. Menurutnya, penggunaan aturan pidana dalam kasus ini berisiko merugikan penyanyi dan masyarakat biasa.

Di sisi lain, Ariel dan kawan-kawan berharap MK dapat memberikan kepastian hukum bagi para musisi. Mereka ingin membayar royalti tanpa harus menghadapi ancaman tuntutan hukum.

Isu royalti lagu di pernikahan ini menyorot kegamangan hukum hak cipta Indonesia. Banyak pihak mendesak adanya revisi agar tak merugikan penyanyi dan pelaku hiburan.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Music
9 hari lalu

Ariel NOAH Mendadak Nyanyi di DPR, Rapat RUU Hak Cipta Auto Riuh Tepuk tangan

Music
10 hari lalu

RUU Hak Cipta Bakal Dibahas Besok di DPR, Ini Agendanya!

Nasional
25 hari lalu

China Dukung Proposal Indonesia soal Royalti Global di Lingkungan Digital

Nasional
29 hari lalu

Menteri Hukum: Karya Jurnalistik Harus Dilindungi Hak Cipta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal