3. Penguatan Data Kepemilikan Saham yang Granular
Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) diperintahkan untuk mendetailkan klasifikasi investor agar lebih reliabel dan sesuai standar MSCI. Data ini nantinya akan dipublikasikan secara transparan melalui situs BEI.
4. Demutualisasi Bursa Efek Indonesia
Melanjutkan amanat undang-undang untuk mengubah struktur BEI agar lebih independen dan memitigasi benturan kepentingan dengan membuka kepemilikan saham bagi pihak selain broker.
5. Enforcement Tegas terhadap Saham Gorengan
OJK berjanji akan memberikan sanksi berat bagi pelaku manipulasi pasar dan penyebar informasi menyesatkan yang merugikan investor ritel.
"Contoh yang utama yang akan kita lakukan enforcement... adalah manipulasi transaksi saham atau bahasa istilahnya itu teman-teman pengamat suka pakai goreng-menggoreng gitu ya,” ujar Kiki.