Untuk penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), tindakan restrukturisasi harus mendapat persetujuan dari pemberi dana.
Kebijakan ini turut membuka ruang bagi penyaluran pembiayaan baru kepada debitur terdampak dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah.
Dengan demikian, pembiayaan baru tidak terkena ketentuan one obligor yang umumnya berlaku dalam penilaian kualitas kredit.
"Penetapan kebijakan dimaksud berlaku dalam jangka waktu hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025," ucap Ismail.
Di sektor perasuransian, OJK meminta seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi segera mengaktifkan mekanisme tanggap bencana guna memberikan kemudahan layanan bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Langkah-langkah yang diminta antara lain penyederhanaan proses klaim, pemetaan polis terdampak, pelaksanaan disaster recovery plan bila diperlukan, serta penguatan komunikasi dan layanan kepada nasabah.
OJK juga menginstruksikan agar perusahaan asuransi berkoordinasi dengan BNPB, BPBD, dan reasuradur, termasuk menyampaikan laporan perkembangan penanganan klaim kepada OJK secara berkala.