OJK Beri Kebijakan Khusus untuk Debitur Korban Bencana Banjir Sumatra 

Dinar Fitra Maghiszha
OJK menetapkan perlakuan khusus atas kredit dan pembiayaan bagi debitur yang terdampak banjir dan longsor di Sumatra. (Foto: Dok. iNews)

Ismail menegaskan, aturan ini menjadi dasar bagi perbankan, lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, LKM, serta LJK lain dalam menyalurkan kredit atau pembiayaan kepada debitur terdampak.

Perlakuan khusus yang diberikan mencakup penilaian kualitas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran (satu pilar) untuk kredit dengan plafon hingga Rp10 miliar.

Selain itu, OJK juga menetapkan kualitas lancar atas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi, baik yang disalurkan sebelum maupun setelah debitur terkena dampak bencana.

Untuk penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), tindakan restrukturisasi harus mendapat persetujuan dari pemberi dana.

Kebijakan ini turut membuka ruang bagi penyaluran pembiayaan baru kepada debitur terdampak dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
8 bulan lalu

OJK Minta Perusahaan Asuransi Permudah Klaim Korban Bencana Sumatra

8 bulan lalu

Bantuan Terus Mengalir! 125 Ton Logistik Dikirim ke Sumatra via Udara hingga Laut

8 bulan lalu

Mensos soal Donasi untuk Bencana Sumatra: Tidak Perlu Izin Dulu

8 bulan lalu

Bertemu Prabowo, Putin Sampaikan Duka Cita atas Bencana Banjir Sumatra 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal