OJK Blokir 702.833 Rekening terkait Scam, Amankan Dana Korban Rp825 Miliar

Rohman Wibowo
OJK bersama Satgas PASTI menindak 330 entitas dan aktivitas keuangan ilegal sepanjang Agustus–September 2026 dan memblokir 702.833 rekening. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Penindakan tersebut menambah jumlah aktivitas keuangan ilegal yang telah dihentikan sepanjang 2026. Sejak 1 Januari hingga 30 September 2026, Satgas PASTI mencatat telah menemukan dan menghentikan 1.199 entitas pinjol ilegal, 250 entitas investasi ilegal, 38 usaha pergadaian ilegal, serta dua aktivitas keuangan lain yang tidak memiliki izin.

Satgas PASTI juga menghentikan operasional 11 usaha pergadaian ilegal selama Agustus–September 2026. Penertiban ini disebut sebagai bagian dari penegakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Dalam naskah keterangannya, OJK merujuk Pasal 319 UU P2SK yang mengatur kewajiban pelaku usaha pergadaian untuk memenuhi persyaratan perizinan. Ketentuan mengenai tenggat pemenuhan izin usaha perlu dipastikan kembali berdasarkan aturan yang berlaku sebelum dipublikasikan.

Satgas PASTI mengingatkan masyarakat agar berhati-hati saat menggunakan jasa gadai. Pergadaian ilegal berisiko merugikan konsumen melalui bunga tinggi, ketentuan perjanjian yang tidak transparan, hingga sistem pengamanan barang jaminan yang tidak memadai.

Penanganan penipuan transaksi keuangan juga dilakukan melalui IASC. Hingga 30 September 2026, pusat penanganan scam tersebut tercatat menerima 702.342 aduan masyarakat dan memverifikasi 1.372.483 rekening yang terindikasi terkait penipuan.

Dari proses tersebut, sebanyak 702.833 rekening telah diblokir dengan nilai dana yang diamankan mencapai Rp825,2 miliar. IASC juga memfasilitasi pengembalian dana kepada korban sebesar Rp207,16 miliar.

Upaya penanganan ini melibatkan kerja sama dengan industri jasa keuangan dan instansi terkait. Masyarakat juga diimbau segera melaporkan transaksi yang terindikasi penipuan agar proses penelusuran dan pemblokiran dana dapat dilakukan secepat mungkin.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 hari lalu

Dasco Usul Indonesia Tentukan Rating Pasar Modal Sendiri, OJK Buka Suara

3 hari lalu

Bantah Keras Pernyataan Jusuf Hamka, OJK Stempel Hoaks: Waspadai Penipuan Mengatasnamakan OJK

4 hari lalu

Kabar Dirut MNC Bank Dicekal, Kepala Eksekutif OJK: Hoaks, Tidak Benar

5 hari lalu

OJK Wanti-wanti Program Rekening Perbankan Jangan Berujung Jadi Akun Dormant

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal