JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menindak 330 entitas dan aktivitas keuangan ilegal sepanjang Agustus–September 2026. Pada periode yang sama, Satgas PASTI juga menghentikan operasional 11 usaha pergadaian yang tidak memiliki izin.
Di sisi lain, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah memblokir 702.833 rekening mencurigakan dengan nilai dana yang diamankan mencapai Rp825,2 miliar. Sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 30 September 2026, IASC juga memfasilitasi pengembalian dana korbanpenipuan sebesar Rp207,16 miliar.
Berdasarkan keterangan resmi OJK pada Selasa (27/10/2026), dari 330 entitas dan aktivitas yang ditindak selama dua bulan tersebut, sebanyak 241 merupakan entitas pinjaman online (pinjol) ilegal. Satgas PASTI juga menindak 74 aktivitas penyamaran identitas (impersonation), delapan entitas investasi ilegal, dan tujuh aktivitas pinjaman pribadi tanpa izin.
Dalam praktiknya, pinjol ilegal menawarkan pencairan dana secara cepat melalui situs web, aplikasi tidak resmi, media sosial, hingga aplikasi pesan instan. Namun, tawaran tersebut dapat disertai bunga dan biaya tersembunyi, penyalahgunaan data pribadi, serta penagihan intimidatif yang merugikan masyarakat.
Selain itu, pelaku penipuan kerap menyamar dengan mencatut nama, logo, atau identitas lembaga resmi. Modus ini digunakan untuk membangun kepercayaan korban sebelum menjalankan aksi penipuan.