OJK Cabut Izin Usaha Pratama Capital Assets Management, Ini Penyebabnya

Rohman Wibowo
OJK mencabut izin usaha Pratama Capital Assets Management menyusul terbuktinya serangkaian pelanggaran terhadap regulasi pasar modal. (Foto: Ilustrasi/iNews)

OJK juga mendapati PCAM tidak pernah memperbarui maupun mengimplementasikan strategi manajemen risiko sejak 2020. Selain itu, struktur pengawasan internal perseroan tidak memenuhi ketentuan karena beroperasi tanpa keberadaan komisaris independen sejak 2019.

Terkait aspek pengelolaan portofolio, wasit pasar modal menilai PCAM mengabaikan prinsip itikad baik dan tanggung jawab penuh demi kepentingan pemegang unit penyertaan. Perusahaan dipandang gagal menjalankan standar profesionalisme dan perlindungan aset nasabah lantaran tidak menyusun kertas kerja yang memadai serta mengambil keputusan investasi tanpa dasar pertimbangan yang rasional. 

Di samping itu, porsi penempatan saham PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) pada lima produk reksa dana kelolaan PCAM terbukti melampaui batas maksimal 10 persen akibat transaksi perusahaan dan tidak kunjung disesuaikan hingga melewati tenggat waktu yang ditentukan.

Pemeriksaan OJK turut membongkar ketiadaan evaluasi berkala terhadap penunjukan perantara pedagang efek, disertai konsentrasi eksekusi transaksi pada satu broker yang melampaui porsi 30 persen dari total nilai transaksi tahunan sepanjang 2023 dan 2024. 

Deretan pelanggaran lainnya meliputi ketiadaan Dewan Pengawas Syariah (DPS), absennya penyampaian laporan pengawasan tahunan reksa dana syariah, hingga keterlambatan berulang dalam memenuhi kewajiban pelaporan rutin ke OJK.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
3 hari lalu

OJK Ungkap Alasan MSCI Usulkan Status Pasar Saham RI Turun Jadi Standalone Market

7 hari lalu

OJK Blokir 702.833 Rekening terkait Scam, Amankan Dana Korban Rp825 Miliar

8 hari lalu

Harga Saham Terkoreksi, OJK Perpanjang Kebijakan Buyback Tanpa RUPS

9 hari lalu

Bantah Keras Pernyataan Jusuf Hamka, OJK Stempel Hoaks: Waspadai Penipuan Mengatasnamakan OJK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal