OJK Cabut Izin Usaha Pratama Capital Assets Management, Ini Penyebabnya

Rohman Wibowo
OJK mencabut izin usaha Pratama Capital Assets Management menyusul terbuktinya serangkaian pelanggaran terhadap regulasi pasar modal. (Foto: Ilustrasi/iNews)

PCAM juga terbukti tidak melaporkan 17 laporan pengakhiran kontrak pengelolaan portofolio nasabah individual secara tepat waktu, serta tidak menyetorkan laporan profil likuiditas dan stress test untuk periode April–Mei 2026.

Sebagai konsekuensi dari pencabutan izin usaha tersebut, OJK menginstruksikan PCAM bekerja sama dengan bank kustodian terkait guna mengeksekusi pembubaran seluruh reksa dana yang dikelolanya. 

Sebanyak 15 produk reksa dana kini resmi masuk dalam proses likuidasi, antara lain Pratama Dana Alpha Saham, Pratama Dana Cemerlang Saham, Pratama Dana Mantap Saham, serta Pratama Syariah.

Secara individu, OJK mencabut izin WMI Direktur Utama PCAM Iwan Margana dan melarangnya menduduki posisi pengurus di sektor jasa keuangan selama kurun waktu lima tahun.

Hukuman serupa berupa pencabutan izin WMI juga dijatuhkan kepada dua direktur lainnya, yakni Alfa Sri Aditya dan Janto Supandi, disertai sanksi larangan menjabat sebagai pengurus di sektor jasa keuangan selama dua tahun.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
3 hari lalu

OJK Ungkap Alasan MSCI Usulkan Status Pasar Saham RI Turun Jadi Standalone Market

7 hari lalu

OJK Blokir 702.833 Rekening terkait Scam, Amankan Dana Korban Rp825 Miliar

8 hari lalu

Harga Saham Terkoreksi, OJK Perpanjang Kebijakan Buyback Tanpa RUPS

9 hari lalu

Bantah Keras Pernyataan Jusuf Hamka, OJK Stempel Hoaks: Waspadai Penipuan Mengatasnamakan OJK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal