PCAM juga terbukti tidak melaporkan 17 laporan pengakhiran kontrak pengelolaan portofolio nasabah individual secara tepat waktu, serta tidak menyetorkan laporan profil likuiditas dan stress test untuk periode April–Mei 2026.
Sebagai konsekuensi dari pencabutan izin usaha tersebut, OJK menginstruksikan PCAM bekerja sama dengan bank kustodian terkait guna mengeksekusi pembubaran seluruh reksa dana yang dikelolanya.
Sebanyak 15 produk reksa dana kini resmi masuk dalam proses likuidasi, antara lain Pratama Dana Alpha Saham, Pratama Dana Cemerlang Saham, Pratama Dana Mantap Saham, serta Pratama Syariah.
Secara individu, OJK mencabut izin WMI Direktur Utama PCAM Iwan Margana dan melarangnya menduduki posisi pengurus di sektor jasa keuangan selama kurun waktu lima tahun.
Hukuman serupa berupa pencabutan izin WMI juga dijatuhkan kepada dua direktur lainnya, yakni Alfa Sri Aditya dan Janto Supandi, disertai sanksi larangan menjabat sebagai pengurus di sektor jasa keuangan selama dua tahun.