Selain itu, OJK juga telah meminta MNC Bank untuk menyampaikan langkah penyelesaian konkret apabila masih ada nasabah yang terkendala dalam menggunakan layanan bank kepada para nasabah yang merasa terdampak.
"OJK mencermati komitmen pemegang saham pengendali dalam mendukung penguatan permodalan dan keberlanjutan usaha MNC Bank," ucap Dian.
Terkait dengan persoalan permodalan inti, Dian mengatakan MNC Bank telah memenuhi ketentuan Ketentuan Kelompok Bank (KBMI) I, dengan modal inti di bawah Rp6 triliun. Sementara untuk KBMI II modal inti di atas Rp6-14 triliun, KBMI III modal inti Rp14-70 triliun, dan KBMI IV ketentuan modal inti di atas Rp70 triliun.
"Perlu dipahami, modal inti Rp6 triliun itu merupakan ambang batas untuk kategori KBMI II, dan bukan ketentuan minimum modal bank yang wajib dimiliki seluruh Bank. Sehingga modal inti MNC Bank masih sesuai dengan ketentuan," ujanya
OJK senantiasa mendorong penguatan permodalan melalui berbagai alternatif yang paling memungkinkan dan yang paling fisibel, antara lain penambahan modal oleh pemegang saham, masuknya investor strategis maupun konsolidasi dengan bank lain
"OJK mencermati komitmen pemegang saham pengendali dalam mendukung penguatan permodalan dan keberlanjutan usaha MNC Bank, dengan mendorong penguatan permodalan yang mempertimbangkan kelayakan bisnis, kesiapan investor, tata kelola, serta kepentingan nasabah," kata dia.