OJK Ungkap 33.252 Rekening Terindikasi Judol telah Diblokir

Iqbal Dwi Purnama
Ilustrasi 33.252 rekening diblokir karena terindikasi judi online (judol) (Foto: Freepik)

Selain itu, OJK juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum dan otoritas terkait, guna memastikan penanganan aktivitas judi online dapat dilakukan secara komprehensif.

Dian menegaskan, praktik judi online tidak hanya merugikan masyarakat secara finansial, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan jika tidak ditangani secara serius.

Sementara itu, OJK tetap memastikan bahwa kinerja industri perbankan nasional berada dalam kondisi stabil. Hal ini tercermin dari pertumbuhan kredit yang masih positif serta tingkat likuiditas dan permodalan yang memadai di tengah ketidakpastian global.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

OJK Kantongi Nama Calon Direksi BEI jelang RUPS Juni, Siapa Saja?

Nasional
12 hari lalu

Terancam Diblokir Komdigi, Wikipedia Buka Suara!

Nasional
12 hari lalu

Komdigi Beri Peringatan Keras ke Wikipedia, Ini Alasannya!

Nasional
15 hari lalu

SLIK di Bawah Rp1 Juta Bisa Ajukan KPR Subsidi, OJK: Penilaian Tetap di Bank

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal