Penampakan Tumpukan Uang Rp58 Miliar Hasil Rampasan TPPU Judol 

Puteranegara Batubara
Dittipidsiber Bareskrim Polri menyerahkan uang senilai Rp58 miliar yang berasal dari TPPU dengan kejahatan asal judol. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyerahkan uang senilai Rp58 miliar yang berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan kejahatan asal judi online (judol). Langkah ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang tidak hanya menyasar pelaku, tetapi juga aliran dana hasil kejahatan.

Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menjelaskan, tindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Analisis (LHA) yang diterima dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Dia menegaskan, penerapan Perma Nomor 1 Tahun 2013 difokuskan pada penanganan aset dalam perkara TPPU, khususnya yang berkaitan dengan judi online. Artinya, proses hukum tidak berhenti pada pemidanaan, tetapi berlanjut hingga perampasan aset untuk dikembalikan kepada negara sebagai bentuk pemulihan kerugian.

Dari total 51 LHA yang diterima Dittipidsiber, analisis tersebut berkaitan dengan transaksi pada 132 situs judi online, dengan nilai penghentian sementara mencapai Rp255.757.671.888 dari 5.961 rekening. Laporan tersebut kemudian dikembangkan menjadi 27 laporan polisi, sementara 11 laporan lainnya dari 21 LHA masih dalam tahap penyidikan.

Dalam prosesnya, Bareskrim menyita Rp142.017.116.090 dari 359 rekening, serta masih memblokir Rp1.678.002.710 dari 40 rekening. Sementara, saat ini 16 laporan polisi dari 20 LHA telah selesai hingga putusan pengadilan atau sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht dengan total nilai aset diserahkan kepada negara melalui Kejaksaan Agung yang pada hari ini sejumlah Rp58.183.165.803 dari 133 rekening. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Bisnis
2 hari lalu

Berantas Sindikat Judol, OJK Sikat 32.556 Rekening 

Shorts
14 hari lalu

Viral Aksi Dua Pria Tempel QR Code Situs Judol Polisi Buru Pelaku

Megapolitan
15 hari lalu

Viral Pria Diduga Tempel QR Code Judol di Jaksel, Polisi Amankan Pelaku

Nasional
1 bulan lalu

Miris! Perputaran Uang Judol Capai Rp286 Triliun selama 2025, Ada 12 Juta Pemain Aktif

Buletin
1 bulan lalu

Camat Medan Maimun Dicopot, Pakai  Kartu Kredit Pemerintah Daerah Rp1,2 Miliar Demi Judol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal