OJK Ungkap 33.252 Rekening Terindikasi Judol telah Diblokir

Iqbal Dwi Purnama
Ilustrasi 33.252 rekening diblokir karena terindikasi judi online (judol) (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan memblokir 33.252 rekening yang terindikasi terkait aktivitas judi online (judol). Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas sistem keuangan nasional.

"OJK juga telah meminta perbankan melakukan pemblokiran atas 33.252 rekening, yang sebelumnya ada sejumlah 32.556 rekening yang terindikasi judi online," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam RDKB secara virtual, Senin (6/4/2026).

Langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK dalam memberantas aktivitas ilegal yang berdampak luas terhadap perekonomian dan sektor keuangan, termasuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Terancam Diblokir Komdigi, Wikipedia Buka Suara!

Nasional
10 hari lalu

Komdigi Beri Peringatan Keras ke Wikipedia, Ini Alasannya!

Nasional
13 hari lalu

SLIK di Bawah Rp1 Juta Bisa Ajukan KPR Subsidi, OJK: Penilaian Tetap di Bank

Nasional
13 hari lalu

Aturan Baru OJK, SLIK Hanya Tampilkan Pinjaman di Atas Rp1 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal