JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meninjau ulang perusahaan yang berencana melaksanakan penawaran umum saham atau initial public offering (IPO) dalam pipeline 2026. Hal ini menindaklanjuti perubahan kebijakan batas minimum kepemilikan saham publik atau free float dari sebelumnya 7,5 persen menjadi 15 persen.
Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengungkapkan kemungkinan akan ada konsekuensi awal terkait kebijakan free float terhadap rencana IPO.
"Tentu nanti perusahaan yang berminat untuk lebih memberikan kesempatan porsi publik memiliki lebih besar tentu akan tetap menjalankan rencana IPO-nya. Tapi kalau itu kemudian beberapa perusahaan berpikir ulang itu yang akan mungkin menjadi konsekuensi awal," kata Hasan saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Dia mengatakan, kebijakan free float 15 persen tidak hanya berlaku untuk perusahaan yang sudah tercatat saja, namun akan diterapkan juga bagi perusahaan yang mau melantai di bursa efek. Kebijakan ini diambil untuk mengikuti standar pasar saham internasional.
"Kami harapkan sih mereka menyambut baik juga. (Di pipeline otomatis gugur?) kita lihat, apakah kalau terlanjur diberlakukan peraturannya, tentu mereka harus mengikuti apa yang menjadi bagian yang diatur lebih lanjut dari peraturan bursa," tuturnya.