MEDAN, iNews.id - Seorang personel Brimob Polda Sumatra Utara (Sumut), Aiptu AB dilaporkan ke Propam oleh pedagang babi, Utema Zega, atas dugaan penipuan senilai Rp 600 juta. Aiptu AB menjanjikan anak Utema bisa lolos sebagai calon siswa (casis) Bintara Polisi melalui jalur khusus.
Kasus ini bermula pada Februari 2024, ketika Utema mendapatkan informasi penerimaan casis Bintara. Dia dikenalkan kepada Aiptu AB oleh seorang pengurus gereja. Aiptu AB mengaku mampu meluluskan anak Utema dengan biaya Rp600 juta, yang dijanjikan akan dikembalikan jika anaknya gagal.
Utema kemudian menyerahkan uang Rp300 juta secara langsung dan mentransfer sisanya ke rekening istri Aiptu AB. Setelah mengikuti seleksi, anak Utema gagal dalam pemeriksaan kesehatan.
Aiptu AB tetap menjanjikan kelulusan, bahkan meminta biaya tambahan untuk perlengkapan. Namun, hingga September 2024, anak Utema tidak juga diberangkatkan.
Utema mencoba menghubungi Aiptu AB, tetapi nomornya telah diblokir. Dia juga mendatangi rumah Aiptu AB, tetapi hanya bertemu dengan anaknya.
Upaya meminta pengembalian dana melalui kuasa hukum Aiptu AB tidak membuahkan hasil, hanya Rp6 juta yang dikembalikan dalam dua kali transfer.