Oknum Brimob Polda Sumut Ditahan Propam terkait Dugaan Penipuan Rp600 Juta

Wahyudi Aulia Siregar
Ilustrasi, kknum Brimob Polda Sumut, Aiptu AB dilaporkan ke Propam oleh pedagang babi, Utema Zega, atas dugaan penipuan senilai Rp 600 juta. (Foto: Dok. Okezone).

Karena tidak ada penyelesaian, Utema mengajukan somasi, yang tak kunjung direspons hingga Mei 2025. Akhirnya, dia melaporkan kasus ini ke Propam Polda Sumut dan mengancam akan melanjutkan laporan ke ranah pidana jika uangnya tidak dikembalikan.

Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon ketika dikonfirmasi, membenarkan adanya laporan tersebut. 

"Iya benar. Laporannya sudah kita terima," ujar Kompol Siti Rohani, Rabu (11/6/2025). 

Aiptu AB, kata dia telah ditahan oleh Paminal Propam Polda Sumut. Hari ini, lanjut dia dilakukan gelar perkara. "Rencana tindak lanjutnya dilimpahkan ke Wabprof (Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi) untuk dipatsus," katanya. 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
6 bulan lalu

Oknum Polisi Jual Amunisi ke KKB di Papua, Kaops Damai Cartenz: Pengkhianat!

Nasional
2 hari lalu

Kapolri Minta Brimob Tingkatkan Hard dan Soft Approach Hadapi KKB Papua

Nasional
2 hari lalu

Kapolri Instruksikan Brimob Studi Banding ke Negara Lain, Pelajari Pasukan Polisi Khusus

Nasional
2 hari lalu

Kapolri Singgung Agustus Kelabu dan Black September di HUT ke-80 Brimob: Keamanan Bisa Kita Pulihkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal