Karena tidak ada penyelesaian, Utema mengajukan somasi, yang tak kunjung direspons hingga Mei 2025. Akhirnya, dia melaporkan kasus ini ke Propam Polda Sumut dan mengancam akan melanjutkan laporan ke ranah pidana jika uangnya tidak dikembalikan.
Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon ketika dikonfirmasi, membenarkan adanya laporan tersebut.
"Iya benar. Laporannya sudah kita terima," ujar Kompol Siti Rohani, Rabu (11/6/2025).
Aiptu AB, kata dia telah ditahan oleh Paminal Propam Polda Sumut. Hari ini, lanjut dia dilakukan gelar perkara. "Rencana tindak lanjutnya dilimpahkan ke Wabprof (Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi) untuk dipatsus," katanya.