Oknum Polisi Pemerkosa Gadis Parimo Jadi Tersangka, Partai Perindo: Bukti Polda Sulteng Tak Pandang Bulu

Nur Khabibi
Ketua Bidang Organisasi dan Kaderisasi DPP Partai Perindo Yusuf Lakaseng. (Foto MPI).

Berdasarkan kondisi ini, penegak hukum juga harus mengupayakan restusi atau ganti rugi korban yang dibebankan kepada pelaku. Mereka harus tanggung jawab.

"Sistem hukum kita memungkinkan ganti rugi terjadi, semua penderitaan yang muncul akibat kejahatan, bisa dimintakan pertangungjawabannya kepada pelaku. Secara teknis, penghitungan ganti rugi tersebut bisa diajukan melalui LPSK," tutur Lakaseng.

Lakaseng yang asli putra Sulteng itu menambahkan, sebagai putra daerah sangat membuka diri jika korban membutuhkan pendampingan hukum dari Partai Perindo.

"Karena kami di Partai Perindo punya kepedulian terhadap perlindungan perempuan dan anak di Indonesia," tegas mantan aktivis ini.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
2 hari lalu

Hoaks Politik Makin Canggih, Partai Perindo Dorong Sistem Deteksi Dini jelang Pemilu 2029

5 hari lalu

Bidik Kursi Senayan 2029, Partai Perindo Tunjuk Mantan Wawali Tarakan Pimpin Kaltara

5 hari lalu

Partai Perindo Sebut Evaluasi Batas Bebas Pajak UMKM Langkah Positif, Dorong Usaha Naik Kelas

9 hari lalu

Perindo Optimistis Duet Miftahul Achyar-Gus Kikin Perkuat Peran NU di Kancah Kebangsaan

11 hari lalu

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana hingga 2028, Partai Perindo Dorong Blueprint Ketahanan Ekonomi Nasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal