Oknum Polisi Pemerkosa Gadis Parimo Jadi Tersangka, Partai Perindo: Bukti Polda Sulteng Tak Pandang Bulu

Nur Khabibi
Ketua Bidang Organisasi dan Kaderisasi DPP Partai Perindo Yusuf Lakaseng. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) akhirnya menetapkan oknum polisi berpangkat Ipda sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan pada anak gadis di Parigi Moutong. Selain oknum anggota kepolisian, terdapat 10 pelaku yang diduga ikut memperkosa ABG tersebut.

Merespons hal tersebut, Ketua Bidang Organisasi dan Kaderisasi DPP Partai Perindo Yusuf Lakaseng menyatakan, penetapan oknum Brimob itu menjawab kegelisahan masyarakat dalam pengusutan kasus yang dimaksud.

Penetapan tersangka itu, menurut Lakaseng, penyidik sudah memiliki alat bukti yang cukup dan telah melakukan pemeriksaan secara proporsional.

"Dengan penetapan tersangka ini, Polda Sulteng terbukti tidak pandang bulu dan sangat serius mengusut perkara ini," kata Lakaseng, Senin (5/6/2023).

"Penetapan tersangka ini menjadi pesan kepada setiap orang, bahwa tidak ada yang kebal hukum di Negara ini, bahkan oknum Polisi saja bisa diproses hukum jika diduga terlibat," sambungnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Polisi Pastikan Pemilik Email Penyebar Teror Bom 10 Sekolah Depok Bukan Korban Pemerkosaan

Nasional
3 hari lalu

Legislator Fraksi Partai Perindo Dina Masyusin Dukung Pelatihan Kerja Pemuda di Rawa Buaya: Banyak yang Kreatif

Megapolitan
3 hari lalu

Legislator Fraksi Perindo Dina Masyusin Serahkan 16 Sound System ke Warga Rawa Buaya

Megapolitan
3 hari lalu

Ini Langkah Puspadaya Pulihkan Anak Korban Dugaan Kekerasan Seksual

Megapolitan
3 hari lalu

Puspadaya Dampingi Orang Tua Korban Pencabulan Jalani Pemeriksaan di Polda Metro

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal