"Yang bersangkutan saat ini ditangani Propam Polda Jateng dalam kasus menjalin hubungan intim dengan perempuan tanpa ikatan perkawinan yang sah dan juga penyalahgunaan narkoba," ujarnya.
Korban berinisial M didampingi Hotman 911 sudah resmi melaporkan oknum polisi itu ke Bareskrim Polri. Laporan itu resmi diterima dengan teregister LP/B/295/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Menurut Tim Hukum Hotman 911, Raden Reza, korban dan terduga pelaku awalnya dikenalkan. Singkatnya, perempuan tersebut dicekoki narkoba jenis sabu oleh oknum tersebut.
Selama menjalin hubungan, Raden menyebut korban dianiaya, diancam dan mendapatkan perlakuan seks menyimpang. Bahkan, korban sempat disuruh meracik sabu.
"Sepanjang itu korban juga dianiaya, disekap, diancam, dan ada perlakuan seks menyimpang, dan kita tidak perlu sebutkan karena itu asusila, ada banyaklah di situ. Dan juga terakhir itu korban dipaksa membuat sabu sendiri dan ada suatu hal, disiram oleh yang diduga air keras," ucap Raden di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (2/7/2026).