JAKARTA, iNews.id - Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkapkan fakta baru soal anggota Polres Tegal Kota Aiptu N yang diduga menyiksa istri sirinya berinisial M (30). Aiptu N ternyata pernah tersangkut sejumlah kasus mulai dari minuman keras (miras) hingga asmara terlarang.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengungkapkan Aiptu N telah menjalani sidang etik terkait kasus miras pada 2010 dan asmara terlarang pada 2017.
"Yang bersangkutan dulu pernah mendapat sanksi sidang disiplin karena miras dan sidang kode etik karena kasus perempuan (hubungan tanpa ikatan perkawinan sah)," kata Artanto saat dihubungi wartawan, dikutip Rabu (8/7/2026).
Kendati begitu, Artanto tidak memerinci lebih lanjut soal sanksi yang dijatuhkan kepada Aiptu N ketika tersandung kasus itu.
Dia hanya mengatakan Aiptu N tengah menjalani proses etik di Propam Polda Jateng atas kasus yang menimpanya saat ini.