Oknum Polisi Tegal yang Siksa Istri Siri Ternyata Pernah Disidang Etik, Ini Kasusnya

Ilustrasi tahanan. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkapkan fakta baru soal anggota Polres Tegal Kota Aiptu N yang diduga menyiksa istri sirinya berinisial M (30). Aiptu N ternyata pernah tersangkut sejumlah kasus mulai dari minuman keras (miras) hingga asmara terlarang.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengungkapkan Aiptu N telah menjalani sidang etik terkait kasus miras pada 2010 dan asmara terlarang pada 2017.

"Yang bersangkutan dulu pernah mendapat sanksi sidang disiplin karena miras dan sidang kode etik karena kasus perempuan (hubungan tanpa ikatan perkawinan sah)," kata Artanto saat dihubungi wartawan, dikutip Rabu (8/7/2026).

Kendati begitu, Artanto tidak memerinci lebih lanjut soal sanksi yang dijatuhkan kepada Aiptu N ketika tersandung kasus itu.

Dia hanya mengatakan Aiptu N tengah menjalani proses etik di Propam Polda Jateng atas kasus yang menimpanya saat ini.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sakit Hati Motor Dijual, Oknum Polisi Tembak Mati Warga di Palembang

57 tahun lalu

Edarkan Sabu, Dua Oknum Polisi Diringkus

57 tahun lalu

Oknum Polisi Rampok Rp4,9 miliar Saat Bertugas di Bank

57 tahun lalu

Oknum Polisi Digerebek sedang Pesta Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal