Ombudsman Klaim Dihalangi Petugas saat Sidak ke Lapas Cibinong, Ditjenpas Buka Suara

Nur Khabibi
Ilustrasi penjara atau lapas (foto: Pexels)

JAKARTA, iNews.id -Ombudsman mengeklaim dihalang-halangi saat akan meninjau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Rajeg, Cibinong, Jawa Barat pada Kamis (18/6/2026). Kunjungan tanpa pemberitahuan atau inspeksi mendadak (sidak) ini dipimpin Kepala Keasistenan Utama II Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Ombudsman, Siti Uswatun Hasanah.

"Kami sangat menyesalkan tindakan penghalangan ini karena tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas pelayanan publik," kata Siti dalam keterangannya, dikutip Sabtu (20/6/2026).

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, Ombudsman memiliki kewenangan penuh untuk melakukan investigasi atas prakarsa sendiri serta melakukan peninjauan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu ke instansi pelayanan publik, termasuk lembaga pemasyarakatan," ujarnya.

Siti menjelaskan, pihaknya datang untuk memastikan tidak adanya kekerasan dan menjamin hak-hak seluruh warga binaan terpenuhi tanpa kecuali. Sedianya, dalam kesempatan tersebut Ombudsman akan berdialog langsung dengan beberapa warga binaan guna mengonfirmasi kondisi nyata di dalam lapas dan memastikan mereka mendapatkan hak-haknya secara penuh.

Menurutnya, tim pengawas telah menyampaikan surat tugas, maksud, tujuan, serta dasar hukum pelaksanaan pemantauan sejak pertama kali tiba di Lapas Kelas IIA Cibinong. Namun, tim Ombudsman justru diminta menunggu selama kurang lebih dua jam sebelum akhirnya diberitahukan bahwa pemeriksaan terhadap fasilitas lapas dan dialog langsung dengan warga binaan tidak dapat dilakukan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
16 hari lalu

DPR Tetapkan Wahidah Suaib PAW Anggota Ombudsman Pengganti Hery Susanto

16 hari lalu

Penampakan 115 Napi Berbahaya Dipindahkan ke Nusakambangan, Mata Ditutup dan Tangan Diborgol

17 hari lalu

115 Napi Berbahaya Dipindahkan ke Nusakambangan, Dikawal Ketat Aparat

1 bulan lalu

Didakwa Terima Rp4,8 Miliar, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto: Saya Tak Menerima Uang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal