JAKARTA, iNews.id - Ombudsman Republik Indonesia memanggil Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly, Senin (27/1/2020). Ombudsman akan meminta keterangan terkait tersangka kasus pergantian antarwaktu (PAW) Caleg PDIP Harun Masiku yang saat ini masih buron.
Komisioner Ombudsman, Adrianus Meliala mengatakan, Yasonna tidak dapat hadir memenuhi panggilan hari ini. Menkumham akan diwakilkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Ronny Franky Sompie.
Dia tidak menjelaksan detail alasan Yasonna tidak hadir memenuhi panggilan Ombudsman. "Dirjen Imigrasi (Ronny Franky Sompie) yang hadir," ujar Adrianus kepada iNews.id melalui pesang singkat, Senin (27/1/2020).
BACA JUGA:
Imigrasi Akhirnya Akui Harun Masiku Sudah Ada di Indonesia sejak 7 Januari
Wabah Virus Korona, Ombudsman Desak Pemerintah Keluarkan Larangan Warga China Masuk Indonesia
Komisioner Ombudsman lainnya, Ninik Rahayu ketika dikonfirmasi tidak mempersoalkan Yasonna diwakilkan oleh Dirjen Imigrasi. Menurutnya, pemanggilan Ombudsman bukan bersifat perorangan di Kemenkumham.
"Kami memanggil Imigrasi. Bukan satu orang saja," kata Ninik.
Sebelumnya, Imigrasi Kemenkumham mengungkapkan Harun Masiku berada di luar negeri. Pernyataan itu kemudian diklarifikasi setelah tersebar gambar Harun Masiku tengah melintas terekam kamera pengintai (CCTV) di Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta (Soetta).