Pokok masalah kedua yang paling banyak diadukan adalah berkaitan dengan hak-hak kepegawaian yaitu sebanyak 731 laporan.
"Substansi yang paling banyak dilaporkan adalah berkaitan dengan hak-hak pensiun yaitu Jaminan Pensiun, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian," katanya.
Pokok masalah ketiga yang dibahas adalah hal-hal yang berkaitan dengan disiplin pegawai, yaitu sebanyak 235 laporan.
Substansi yang dilaporkan adalah terkait pemberhentian pegawai, pelanggaran kode etik dan perceraian. Penyelesaian laporan di lingkungan Ombudsman RI didasarkan pada Peraturan Ombudsman RI Nomor 58 tahun 2023 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan.
"Berkaitan dengan isu kepegawaian, dugaan maladministrasi yang paling banyak dilaporkan adalah penundaan berlarut, seperti insentif atau tunjangan yang terlambat dibayarkan. Diikuti dengan penyimpangan prosedur, seperti misalnya pelaksanaan CASN yang tidak sesuai dengan prosedur. Jenis maladministrasi ketiga yang sering diadukan adalah tidak memberikan layanan," katanya.