Ombudsman Ungkap Temuan Pungli Rp250 Juta untuk Pakai HP di Rutan Pondok Bambu

Zakky Mubarok
Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Nuzran Joher. (Foto: iNews.id)

“Tapi kalau pun dari aparat atau lembaga lain melihat itu ada potensi (hukum) ya silahkan. Kami hanya memberitakan,” tuturnya.

Menurut Nuzran, Ombudsman mendorong lembaga yang diawasi untuk melakukan perbaikan agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi.

“Jadi sederhana ya, kalau ditemukan temuan, lalu kita berikan saran perbaikan bahwa itu jangan terjadi, lembaga-lembaga yang kita coba awasi ya jangan melakukan (pelanggaran),” jelasnya.

“Tapi terhadap sanksi, apakah itu berimplikasi kepada hukum, nah Ombudsman tidak masuk wilayah itu,” sambungnya.

Sebelumnya, Anggota Ombudsman Syafrida Rasahan mengungkapkan pihaknya melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada 15 September 2026. Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan persoalan terkait penggunaan HP oleh warga binaan.

“Dan untuk masuk bisa mereka bisa menggunakan HP di Rutan Pondok Bambu, harus membayar sebesar Rp250 juta,” ungkapnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
1 hari lalu

Ombudsman Ungkap 4 Napi Penghuni Klaster Mewah Lapas Cibinong: Jimmy Masrin hingga Indra Kenz

1 hari lalu

Pemerintah Siapkan Pusat Rehabilitasi Pengguna Narkoba, Atasi Overkapasitas Lapas

1 hari lalu

Kemen Imipas Akui Klaster Mewah di Lapas Cibinong Ditempati Napi Korupsi Jimmy Masrin

3 hari lalu

MUI Kritik Anggota DPR Usul Alat Bantu Seks di Lapas Perempuan: Haram Hukumnya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal