Operasi Zebra Serentak Digelar Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Akan Ditilang

muhammad farhan
Ilustrasi operasi zebra (Foto: Ilustrasi/Berrie B)

Menurut Latif, tilang e-TLE dilakukan menggunakan kamera pemantau di setiap sudut lalu lintas dan kamera yang dibawa oleh petugas. Sedangkan untuk manual (konvensional), lanjut Latief, polisi bakal mengedepankan upaya teguran atau peringatan pada pelanggar. 

"Jadi, penilangan dilakukan sebagai upaya terakhir oleh petugas terhadap para pelanggar," tutur Latief. 

Daftar pelanggaran yang akan ditilang

Adapun jenis pelanggaran yang akan dipantau oleh petugas terdiri dari 14 jenis pelanggaran lalu lintas. Dirangkum oleh MPI, berikut rincian 14 pelanggaran yang akan disasar selama Operasi Zebra 2022:

1. Melawan Arus

Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp500.000.

2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol 

Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp750. 000.

3. Menggunakan HP saat Mengemudi 

Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp750.000.

4. Tidak Menggunakan Helm SNI

Pasal 291. Sanksi denda paling banyak Rp250.000.

5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman

Pasal 289. Sanksi denda paling banyak Rp250.000.

6. Melebihi Batas Kecepatan

Pasal 287 Ayat 5. Sanksi denda paling banyak Rp500.000.

7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM 

Pasal 281. Sanksi denda paling banyak Rp1 juta.

8. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar 

Pasal 285 Ayat (1). Sanksi denda paling banyak Rp250.000.

9. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026 Jelang Natal dan Tahun Baru

57 tahun lalu

Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026 Mulai 8 Juni, Targetkan Pelanggaran Pelat Nomor

57 tahun lalu

Tilang Gunakan Teknologi AI, Kocak Foto Polisi Berubah Jadi Katak

57 tahun lalu

5 Pelaku Aborsi Ilegal di Apartemen Jaktim Ditangkap, Ada yang Berperan sebagai Dokter

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal