Menurut Latif, tilang e-TLE dilakukan menggunakan kamera pemantau di setiap sudut lalu lintas dan kamera yang dibawa oleh petugas. Sedangkan untuk manual (konvensional), lanjut Latief, polisi bakal mengedepankan upaya teguran atau peringatan pada pelanggar.
"Jadi, penilangan dilakukan sebagai upaya terakhir oleh petugas terhadap para pelanggar," tutur Latief.
Daftar pelanggaran yang akan ditilang
Adapun jenis pelanggaran yang akan dipantau oleh petugas terdiri dari 14 jenis pelanggaran lalu lintas. Dirangkum oleh MPI, berikut rincian 14 pelanggaran yang akan disasar selama Operasi Zebra 2022:
1. Melawan Arus
Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp500.000.
2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol
Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp750. 000.
3. Menggunakan HP saat Mengemudi
Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp750.000.
4. Tidak Menggunakan Helm SNI
Pasal 291. Sanksi denda paling banyak Rp250.000.
5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman
Pasal 289. Sanksi denda paling banyak Rp250.000.
6. Melebihi Batas Kecepatan
Pasal 287 Ayat 5. Sanksi denda paling banyak Rp500.000.
7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM
Pasal 281. Sanksi denda paling banyak Rp1 juta.
8. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar
Pasal 285 Ayat (1). Sanksi denda paling banyak Rp250.000.
9. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan