Operasi Zebra Serentak Digelar Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Akan Ditilang

muhammad farhan
Ilustrasi operasi zebra (Foto: Ilustrasi/Berrie B)

Pasal 286. Sanksi denda maksimal Rp500.000.

10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang 

Pasal 292. Sanksi denda paling banyak Rp250.000 

11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK

Pasal 288. Sanksi paling banyak Rp500.000.

12. Melanggar Bahu Jalan 

Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp750.000.

13. Kendaraan Bermotor yang

Memasang Rotator atau Sirene yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam 

Pasal 287 Ayat (24). Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.

14. Penertiban kendaraan yang memakai pelat rahasia/pelat dinas

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
11 hari lalu

Heboh Pengawalan Iring-iringan Truk Massa saat Kericuhan 27 Agustus, Polda Metro: Tidak Benar!

16 hari lalu

Bakom Buka Suara terkait Pemblokiran Rekening Aktivis Pati, Minta Polda Metro Jelaskan

1 bulan lalu

Antisipasi Gangguan Keamanan, Polda Metro Bentuk Tim Preventive Strike

2 bulan lalu

Pelat Nomor Palsu, Sopir Alphard yang Cekcok dengan Satpam di Bundaran HI Ditilang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal