Operasi Zebra Serentak Digelar Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Akan Ditilang

muhammad farhan
Ilustrasi operasi zebra (Foto: Ilustrasi/Berrie B)

Pasal 286. Sanksi denda maksimal Rp500.000.

10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang 

Pasal 292. Sanksi denda paling banyak Rp250.000 

11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK

Pasal 288. Sanksi paling banyak Rp500.000.

12. Melanggar Bahu Jalan 

Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp750.000.

13. Kendaraan Bermotor yang

Memasang Rotator atau Sirene yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam 

Pasal 287 Ayat (24). Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.

14. Penertiban kendaraan yang memakai pelat rahasia/pelat dinas

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026 Jelang Natal dan Tahun Baru

57 tahun lalu

Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026 Mulai 8 Juni, Targetkan Pelanggaran Pelat Nomor

57 tahun lalu

Tilang Gunakan Teknologi AI, Kocak Foto Polisi Berubah Jadi Katak

57 tahun lalu

5 Pelaku Aborsi Ilegal di Apartemen Jaktim Ditangkap, Ada yang Berperan sebagai Dokter

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal