Pasal 286. Sanksi denda maksimal Rp500.000.
10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang
Pasal 292. Sanksi denda paling banyak Rp250.000
11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK
Pasal 288. Sanksi paling banyak Rp500.000.
12. Melanggar Bahu Jalan
Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp750.000.
13. Kendaraan Bermotor yang
Memasang Rotator atau Sirene yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam
Pasal 287 Ayat (24). Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.
14. Penertiban kendaraan yang memakai pelat rahasia/pelat dinas