Operasional 2 Pabrik Biang Polusi Udara di Jakarta Utara Dihentikan DLH
JAKARTA, iNews.id - Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta memberi sanksi pemberhentian operasional kepada dua perusahaan batubara, yakni Trada Trans Indonesia dan PT Tans Bara Energy di Jakarta Utara. Sebab menjadi salah satu biang polusi udara.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, kedua perusahaan tersebut terbukti belum melengkapi pengelolaan lingkungan yang berpotensi mencemari lingkungan.
"Hasil temuan di lapangan, Tim Dinas LH yang terdiri dari Bidang Penaatan dan Penegakan Hukum (PPH), Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Metro Jaya, mendapati kedua perusahaan itu belum memenuhi aturan pengelolaan lingkungan," ujar Asep dalam laman resmi Pemprov DKI, Kamis (31/8/2023).
Unsur-unsur yang tak ditaati itu, kata Asep, seperti belum dipasangnya jaring/net secara menyeluruh, belum melakukan pengelolaan air limpasan dari stockpile batubara, belum memiliki Tempat Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (TPS Limbah B3).