Kelima tersangka yakni, Topan Obaja Putra Ginting (TOP) Kepala Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar (RES) Kepala UPTD Gunung Tua & PPK, M Akhirun Efendi Siregar (KIR) Dirut PT DNG dan M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) Direktur PT RN.
Topan diduga memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai rekanan proyek tanpa melalui proses pengadaan sesuai aturan. Bahkan, proses e-katalog diduga sengaja diatur untuk memenangkan perusahaan milik KIR dan RAY.
Dari hasil penyidikan sementara, diduga terjadi aliran dana suap dari KIR dan RAY kepada RES melalui transfer rekening. Selain itu, Topan juga diduga menerima uang secara tidak langsung melalui perantara. Total suap yang mengalir ditaksir mencapai Rp8 miliar.
Keterlibatan Topan, yang sebelumnya merupakan anak buah Bobby saat masih menjabat Wali Kota Medan, menjadi sorotan publik. Pasalnya, Topan ditarik ke jajaran Pemprov Sumut setelah Bobby naik ke kursi gubernur.