JAKARTA, iNews.id - Orang tua sejoli korban tabrakan di Jalan Raya Nagreg, Bandung yang jasadnya dibuang ke sungai Serayu, Jawa Tengah bakal dihadirkan sebagai saksi. Mereka akan bersaksi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, pada Selasa (15/3/2022).
Saksi dihadirkan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Handi dan Salsabila dengan terdakwa Kolonel Inf Priyanto.
Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan, kehadiran kedua pihak orang tua korban tersebut untuk menguatkan unsur dakwaan yang disangkakan kepada terdakwa.
"Dua orang saksi yang kemarin muncul di TV dipanggil. Yaitu orangtuanya saudari Salsabila dan saudara Handi Saputra. Mudah-mudahan besok hadir," ujarnya di Jakarta Timur, Senin (14/3/2022).
Guna memudahkan proses tahapan persidangan besok, Oditur Militer Tinggi II Jakarta selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam peradilan militer pun sudah menyiapkan pengamanan agar kedua orangtua korban tiba di Jakarta.