"Sedihnya karena dia anak saya, dan dia orang yang menjalankan nilai-nilai keadilan, kebersihan yang berasal dari pendidikan kita berdua sejak kecil," ujar Tika.
"Bahwa orang itu harus bersih, harus jujur, harus tidak boleh mengambil hak orang lain dan kami tidak menyangka bahwa ini akan terjadi," sambungnya.
Tika berharap proses hukum yang tengah dijalani anaknya berjalan dengan baik. Hal ini agar seluruh proses hukum dapat mengungkapkan kebenaran.
"Tetapi kami tetap berharap dan berkeyakinan bahwa proses hukum akan dijalankan dengan baik untuk mendapatkan kebenaran ini, pasti penegak hukum akan mencoba sebaik baiknya untuk melakukan itu," tandasnya.
Diketahui, Nadiem ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Perkara ini bermula saat Kemendikbudristek melaksanakan program digitalisasi pendidikan lewat pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di Indonesia dengan total anggaran Rp9,3 triliun. Pengadaan juga mencakup wilayah tertinggal, terdepan dan terluar (3T).