Kejagung Siap Hadapi Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Besok 

Ari Sandita Murti
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap menghadapi sidang praperadilan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (3/10/2025). Sidang tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Jumat (3/10/2025). 

"Insyaallah (Jaksa Jampidsus) siap hadir (di persidangan besok)," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Kamis (2/10/2025).

Anang menambahkan, pihaknya membantah penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka tanpa adanya SPDP sebagaimana dipersoalkan pihak Nadiem Makarim. Pasalnya, SPDP itu sudah ada dan diberikan kepada Penuntut Umum.

"SPDP sudah dikasih, selama ini SPDP kan tidak (ada) kewajibannya (SPDP diberikan ke pihak tersangka). Kewajiban SPDP kan diberikan kepada penuntut umum," kata dia.

Dia menyebut, Kejagung juga tidak mempersoalkan alasan kubu Nadiem mempermasalahkan penetapan tersangka tidak sah. Pasalnya, hal tersebut akan dibuktikan di persidangan nantinya.

"Ya silahkan saja nanti (dibuktikan) di (sidang) praperadilan," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
13 hari lalu

Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Nadiem Makarim di PN Jaksel

Nasional
13 hari lalu

Nadiem Makarim Jalani Operasi, Penahanan Dibantarkan ke Rumah Sakit

Nasional
46 menit lalu

Putusan Praperadilan Nadiem Makarim Dibacakan Hari Ini

Nasional
14 jam lalu

DE JURE Desak Kejaksaan Segera Eksekusi Silfester Matutina, Singgung Gagalnya Tugas Komisi Pengawasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal