JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap menghadapi sidang praperadilan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (3/10/2025). Sidang tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Jumat (3/10/2025).
"Insyaallah (Jaksa Jampidsus) siap hadir (di persidangan besok)," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Kamis (2/10/2025).
Anang menambahkan, pihaknya membantah penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka tanpa adanya SPDP sebagaimana dipersoalkan pihak Nadiem Makarim. Pasalnya, SPDP itu sudah ada dan diberikan kepada Penuntut Umum.
"SPDP sudah dikasih, selama ini SPDP kan tidak (ada) kewajibannya (SPDP diberikan ke pihak tersangka). Kewajiban SPDP kan diberikan kepada penuntut umum," kata dia.
Dia menyebut, Kejagung juga tidak mempersoalkan alasan kubu Nadiem mempermasalahkan penetapan tersangka tidak sah. Pasalnya, hal tersebut akan dibuktikan di persidangan nantinya.
"Ya silahkan saja nanti (dibuktikan) di (sidang) praperadilan," tuturnya.