"Karena ibadah kolosal, maka pelaksanaannya pun juga harus mengikuti aturan umum, tidak mengikuti pandangan individual personal saja," kata dia.
Senada, Ketua Umum Pimpinan Pusat Aisyiyah, Salmah Orbayyinah, juga mendukung rencana kebijakan istithaah sebagai syarat pelunasan Bipih.
"Saya atas nama Pimpinan Pusat Aisyiyah menyampaikan apresiasi dukungan kepada Kementerian Agama, pemerintah berkaitan dengan istitha'ah sebagai syaratnya dalam hal ini istitha'ah khususnya istitha'ah kesehatan," katanya.
Dia mengatakan, Aisyiyah telah menyosialisasikan kepada masyarakat bahwa syarat istitha'ah kesehatan sangat diperlukan. Sebab, keadaan sakit membuat ibadah berjalan kurang sempurna.
"Pemeriksaan kesehatan sejak awal sudah kami sosialisasikan, kami syiarkan agar masyarakat yang akan menunaikan benar-benar menyiapkan kesehatannya," ujarnya.
Dia menegaskan jika seorang jemaah memang berisiko tinggi, maka sebenarnya dia belum istitha'ah. Artinya, orang tersebut belum ada kewajiban untuk menunaikan ibadah haji.
Sementara itu, Kasubdit Bimbingan Jemaah Haji Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Khalilurrahman menyampaikan kesehatan jemaah haji pada 2024 menjadi perhatian pemerintah. Dia mengatakan, bakal ada kebijakan jemaah yang melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji adalah mereka yang dinyatakan sehat oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Terkait dengan istithaah kesehatan jemaah haji ini, kami mohon bantuan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) seluruh Indonesia agar bisa menyampaikan informasi kriteria istithaah jemaah haji yang layak berangkat tahun 2024," ujarnya.