OTT Bupati Labuhanbatu, KPK Tetapkan 3 Orang Tersangka

Ilma De Sabrini
Ilustrasi, Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Koran Sindo).

KPK menduga ada sejumlah uang yang diterima oleh Pangonal dari Effendy sebesar Rp576 juta dari total permintaan sebesar Rp3 miliar. Selain itu, KPK juga menduga sekitar Juli 2018 ada penyerahan sejumlah cek senilai Rp1,5 miliar. Namun, cek tersebut tidak dapat dicairkan.

KPK juga menduga uang sebesar Rp576  juta tersebut besumber dari dana pencairan proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat Kabupaten Labuhanbatu. Maka itu, Pangonal Harahap sebagai bupati diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Effendy yang duduga sebagai pemberi diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
7 tahun lalu

Satu Orang Melarikan Diri Saat KPK OTT Bupati Labuhanbatu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal