KPK menduga ada sejumlah uang yang diterima oleh Pangonal dari Effendy sebesar Rp576 juta dari total permintaan sebesar Rp3 miliar. Selain itu, KPK juga menduga sekitar Juli 2018 ada penyerahan sejumlah cek senilai Rp1,5 miliar. Namun, cek tersebut tidak dapat dicairkan.
KPK juga menduga uang sebesar Rp576 juta tersebut besumber dari dana pencairan proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat Kabupaten Labuhanbatu. Maka itu, Pangonal Harahap sebagai bupati diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, Effendy yang duduga sebagai pemberi diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.