JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara, Pangonal Harahap. Penangkapan itu diduga terkait kasus proyek di Lingkungan Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara Tahun Anggaran 2018.
OTT tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di Bandara Soekarno Hatta dan di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara. Dari operasi itu KPK berhasil mengamankan enam orang.
Tiga orang tersangka itu, ES (Effendy Sahputra) dari swasta pemilik PT BKA diduga sebagai pemberi suap. Kemudian, Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap diduga penerima suap dan tersangka berikutnya, yaitu Umar Ritonga dari swasta.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan tiga orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dalam konferensi persnya di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/7/2018) malam.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Pangonal Harahap. Dari laporan tersebut KPK telah melakukan pengecekan di lapangan dan dan terus melakukan proses penyelidikan sejak April 2018.