OTT di PN Jaksel, KPK Tetapkan 5 Tersangka

Ilma De Sabrini
KPK menetapkan lima tersangka usai operasi tangkap tangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/11/2018).

Alexander menambahkan, terduga penerima disangkakan Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara terduga pemberi dikenakan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (28/11/2018) dini hari. Dalam operasi senyap itu, KPK mengamankan uang dalam bentuk dolar Singapura.

“Ada sejumlah uang dalam bentuk dolar Singapura yang juga turut dibawa sebagai barang bukti dalam perkara ini. Uang diamankan sekitar 45.000 dolar Singapura," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada iNews.id, Rabu (28/11/2018).

Barang bukti yang diamankan diduga sebagai suap berkaitan dengan penanganan perkara perdata. Tim Penindakan KPK mengamankan enam orang yang terdiri atas hakim, panitera hingga pengacara.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Mensos Gus Ipul Datangi KPK, Bahas Isu Sepatu Sekolah Rakyat?

Nasional
17 jam lalu

Noel Ebenezer Ngaku Tak Tahu Pejabat Harus Lapor Penerimaan Hadiah ke KPK: Saya Menyesal

Nasional
21 jam lalu

Nama Dirjen Bea Cukai Muncul di Dakwaan Suap Impor Barang, Ini Kata KPK

Nasional
24 jam lalu

Bea Cukai Buka Suara soal Nama Dirjen Djaka Budi Muncul di Kasus Suap Impor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal