OTT Gubernur Bengkulu, KPK Ternyata sempat Kejar-kejaran dengan Rohidin Mersyah

Nur Khabibi
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan OTT Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. (Foto MPI).

Asep kembali menegaskan petugas menangkap Rohidin tidak sedang berkampanye. Menurutnya, penangkapan saat berkampanye juga berpotensi membahayakan petugas karena banyak massa.

"Jadi tidak saat kampanye, sudah selesai, karena kami juga pastikan akan berhitung, kalau pada saat kampanye kan pasti banyak massanya, seperti itu," katanya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Selain Gubernur Bengkulu, KPK juga menetapkan tersangka terhadap dua orang lainnya, yakni IF (Sekda), EF Alias Anca (Ajudan Gubernur Bengkulu). Ketiga tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK 

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari terhitung mulai tanggal 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (24/11).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
3 jam lalu

Gubernur Riau Abdul Wahid Hanya Divonis 2 Tahun, KPK Ajukan Banding

13 jam lalu

Geledah Kantor Imigrasi Jaksel, KPK Sita 8.500 Dolar Singapura terkait Kasus Silmy Karim

17 jam lalu

KPK Kembangkan Kasus Suap Restitusi Pajak KPP Banjarmasin, Terbitkan 3 Sprindik Baru 

18 jam lalu

Mendagri Tegaskan Integritas Kepala Daerah Kunci Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal