Dugaan suap tersebut bertujuan untuk mempengaruhi putusan sela agar tidak diputus N.O. atau ditolak karena alasan gugatan mengandung cacat formil, yang dibacakan sekitar Agustus 2018. Hal tersebut berkaitan perkara gugatan perdata pembatalan perjanjian akuisisi saham pertambangan PT Citra Lampia Mandiri (CLM) oleh PT Asia Pasific Mining Resources (APMR).
Sebagai pihak penggugat Isrulah Achmad dan pihak tergugat Williem J.V. Dongen, beserta PT APMR dan Thomas Azali, dalam gugatan perdata pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2018. Perkara tersebut didaftarkan di PN Jaksel pada 26 Maret 2018 dengan nomor perkara 262/Pdt.G/2018/PN Jaksel.
"Kami menduga selama proses persidangan, diindikasikan pihak penggugat melakukan komunikasi dengan Muhammad Ramadhan sebagai pihak yang diduga sebagai perantara untuk majelis hakim yang menangani perkara di PN Jakarta Selatan," imbuh Alex.
Dalam komunikasi tersebut, Alexander menambahkan, diduga terjadi aliran dana sebanyak empat kali selama dua hari yakni pada 22 dan 27 November 2018. Pada 22 November 2018, terjadi transaksi transfer dari MPS ke rekening Mandiri atas nama AF sebesar Rp500 juta.
Pada 27 November, AF melakukan penarikan Rp500 juta di tiga kantor cabang Mandiri. Kemudian, AF menukarkan Rp500 juta tersebut ke dalam mata uang dolar Singapura sebesar 47.000 dolar Singapura
Atas perbuatannya, para terduga penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara pihak yang diduga sengaibpemberi dikenakan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.