OTT Hakim PN Jaksel, KPK Temukan Kode 'Ngopi'

Ilma De Sabrini
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan kode 'ngopi' dalam kasus dugaan suap hakim di PN Jakarta Selatan, Rabu (28/11/2018).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan kode unik dalam menyamarkan dugaan tindak pidana korupsi. Hal itu terkait kasus suap terhadap hakim PN Jakarta Selatan (Jaksel) atas gugatan perkara perdata di PN Jaksel.

Kode tersebut yaitu 'ngopi'. Berdasarkan penjelasan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, kode 'ngopi' tersebut merupakan istilah untuk menyamarkan janji pertemuan antara pengacara, Arif Fitrawan dengan panitera pengadilan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Muhammad Ramadhan untuk melakukan transaksi suap.

"Dalam komunikasi teridentifikasi kode yang digunakan adalah 'ngopi' yang dalam percakapan disampaikan, 'bagaimana jadi ngopi enggak?" katanya saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (28/11/2018).

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang tersangka. Diduga sebagai penerima yaitu hakim PN Jakarta Selatan (ketua najelis hakim), Iswahyu Widodo; hakim PN Jakarta Selatan, Irwan; dan panitera penggati PN Jakarta Timur, Muhammad Ramadhan.

Sedangkan diduga sebagai pemberi adalah seorang pengacara, Arif Fitrawan; Martin P. Silitonga dari pihak swasta yang saat ini sedang dalam penahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan pelanggaran pidana umum.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Kepala Daerah Sering Kena OTT KPK, Dede Yusuf: Biaya Pilkada Mahal

Nasional
20 jam lalu

Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Jadi Tersangka KPK, Langsung Ditahan

Nasional
21 jam lalu

Kajari HSU Peras Kadis Pendidikan hingga PU, Ancam bakal Diproses Hukum

Nasional
22 jam lalu

KPK Sebut Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara Kabur saat OTT di Kalsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal