JAKARTA, iNews.id – Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menunda proses mutasi dan promosi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Marsudin Nainggolan dan Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo. Keputusan itu menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap keduanya, Selasa (28/8/2018) lalu.
“Untuk sementara ditunda dulu (promosi jabatan terhadap Marsudin dan Wahyu). Nanti dalam beberapa hari ke depan akan ditindaklanjuti,” kata juru bicara MA Suhadi di Jakarta, Kamis (30/8/2018).
Sedianya, Tim Promosi dan Mutasi (TPM) MA akan mempromosikan Marsudin menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali. Sementara, Wahyu dipromosikan menjadi Ketua Pengadilan Negeri Serang, Banten.
“Proses promosi dan mutasi untuk yang bersangkutan akan menunggu hasil pemeriksaan Badan Pengawasan (Bawas) MA dan Komisi Yudisial (KY). Jika sudah diketahui ada pelanggaran etik atau tidak, baru nanti ditindaklanjuti, karena memang belum ada serah terima jabatan,” ungkap Suhadi.
Menurut dia, Bawas MA sudah melakukan investigasi terkait OTT oleh KPK yang sempat menyeret nama Marsudin dan Wahyu. “Semua butuh proses, ini tentu memakan waktu karena harus menunggu yang bersangkutan kembali dari Jakarta,” ujarnya.