OTT Hakim PN Medan, MA Tunda Promosi Jabatan Marsudin dan Wahyu

Antara
Ketua Pengadilan Negeri Medan, Marsudin Nainggolan (kiri), berjalan usai menjalani pemeriksaan KPK di Gedung Kejaksaan Tinggi Sumut, Medan, Sumatera Utara, Selasa (28/8/2018). (Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi)


Marsudin dan Wahyu ikut terjaring dalam OTT KPK di PN Medan, Selasa lalu. Akan tetapi, keduanya kemudian dilepaskan KPK karena tidak cukup bukti untuk menjadikan mereka sebagai tersangka.

Sementara itu, Hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi di PN Medan Merry Purba, hakim PN Medan Sontan Merauke, dan dua panitera pengganti yaitu Oloan Sirait dan Elpandi dinyatakan KPK sebagai tersangka untuk kasus suap di PN Medan.

“Selama yang bersangkutan (Marsudin dan Wahyu) menjalani pemeriksaan, ada pelaksana tugas yang akan menggantikan, karena jabatan pimpinan PN tidak boleh kosong,” ucap Suhadi.

Dia menuturkan, jika hasil pemeriksaan Bawas MA dan KY menyatakan Marsudin dan Wahyu tidak bersalah, nama keduanya akan direhabilitasi dan jabatan mereka akan dikembalikan.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
9 jam lalu

KPK Periksa Geisz Chalifah soal Jual Beli Aset terkait Kasus Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

13 jam lalu

Eks Menag Yaqut Segera Disidang, KPK Limpahkan Surat Dakwaan Kasus Kuota Haji ke Pengadilan

16 jam lalu

KPK Panggil Istri Bupati Kuansing Buntut Kasus Korupsi Suaminya

20 jam lalu

KPK Ungkap 57 LHKPN Mencurigakan, bakal Diperiksa Lebih Lanjut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal