OTT Hakim PN Medan, MA Tunda Promosi Jabatan Marsudin dan Wahyu

Antara
Ketua Pengadilan Negeri Medan, Marsudin Nainggolan (kiri), berjalan usai menjalani pemeriksaan KPK di Gedung Kejaksaan Tinggi Sumut, Medan, Sumatera Utara, Selasa (28/8/2018). (Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi)


Marsudin dan Wahyu ikut terjaring dalam OTT KPK di PN Medan, Selasa lalu. Akan tetapi, keduanya kemudian dilepaskan KPK karena tidak cukup bukti untuk menjadikan mereka sebagai tersangka.

Sementara itu, Hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi di PN Medan Merry Purba, hakim PN Medan Sontan Merauke, dan dua panitera pengganti yaitu Oloan Sirait dan Elpandi dinyatakan KPK sebagai tersangka untuk kasus suap di PN Medan.

“Selama yang bersangkutan (Marsudin dan Wahyu) menjalani pemeriksaan, ada pelaksana tugas yang akan menggantikan, karena jabatan pimpinan PN tidak boleh kosong,” ucap Suhadi.

Dia menuturkan, jika hasil pemeriksaan Bawas MA dan KY menyatakan Marsudin dan Wahyu tidak bersalah, nama keduanya akan direhabilitasi dan jabatan mereka akan dikembalikan.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

KPK Kembali Periksa 3 Bos Travel, Usut Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
2 hari lalu

Periksa Sekda Madiun, KPK Dalami Kasus Pemerasan Wali Kota Maidi Bermodus CSR

Nasional
3 hari lalu

KPK Pindahkan Penahanan Bupati Lampung Tengah, Segera Disidang terkait Kasus Suap

Nasional
3 hari lalu

KPK Ungkap Ada Oknum Klaim Bisa Atur Kasus Korupsi Bea Cukai: Awas Penipuan!

Nasional
6 hari lalu

KPK Serahkan Kajian Cegah Korupsi di Parpol ke Prabowo, Ada Usulan Revisi UU Pemilu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal