JAKARTA, iNews.id – Terungkapnya kasus pemberian fasilitas mewah kepada narapidana (napi) kasus korupsi seperti yang diterima Fahmi Darmawansyah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, bukan kali ini saja terjadi. Sebelumnya, beberapa terpidana kasus korupsi lainnya juga pernah memperoleh fasilitas serupa, antara lain Anggoro Widjojo, Rachmat Yasin, Artalyta Suryani, dan Gayus Tambunan.
Tak hanya memperoleh fasilitas mewah di dalam lapas, beberapa dari napi koruptor itu juga diketahui bisa bebas keluar masuk sel kapanpun mereka mau. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengungkapkan, kementerian yang dia pimpin sebetulnya sudah berusaha “membersihkan” Lapas Sukamiskin dengan mengganti beberapa kali pimpinan lapas setempat. Selain itu, Kemenkumham juga melakukan rotasi secara teratur terhadap kepala-kepala lapas yang dinilai tidak bekerja sesuai peraturan.
“Kami sudah memilih orang-orang (pengganti kalapas), sudah dibersihkan. Mungkin (kasus Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen) itu tadi, sudah jalan beberapa lama, jadi terbiasa kembali (melakukan korupsi). Tapi sudah dibersihkan dan sudah tidak separah dulu,” ujar Yasonna di Jakarta, Senin (23/7/2018).
Terkait kasus yang terjadi di Lapas Sukamiskin, Yasonna menyebut Fahmi Darmawansyah termasuk dalam kategori cukup parah karena berani menyuap kepala lapas setempat untuk memperoleh fasilitas di atas standar napi-napi. “Si Fahmi pengusaha itu godaannya terlalu besar dan membuat tergoyang itu kalapas (Wahid Husen). Memang tidak mudah kami katakan tantangan pekerjaan itu,” ucap Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
Dia menyebut Kemenkumham kecolongan dengan adanya kasus dugaan jual beli fasilitas di Lapas Sukamiskin. Karena itu, Yasonna memerintahkan kepada Direktur Jenderal Permasyarakatan Kemenkumham, Sri Puguh Budi Utami, beserta jajarannya untuk segera “bersih-bersih” di seluruh lapas.