OTT Kementerian PUPR, KPK Tangkap 20 Orang dan Sita Rp500 Juta

Irfan Ma'ruf
Ilma De Sabrini
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif. (Foto: Antara/dok).

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atas dugaan korupsi proyek air minum, Jumat (28/12/2018). Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, sejumlah barang bukti turut diamankan.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, tim penindakan KPK melakukan kegiatan pada Jumat sore hingga malam di Jakarta. Operasi senyap tersebut merupakan proses kroscek informasi masyarakat tentang terjadinya pemberian uang pada pejabat di Kementerian PUPR.

”Dari lokasi diamankan 20 orang, yang terdiri atas pihak Kementerian PUPR dari unsur pejabat dan PPK sejumlah proyek yang dikelola Kementerian PUPR, swasta, dan pihak lain,” kata Syarif di Jakarta, Jumat (28/12/2018).

Syarif menjelaskan, dalam kegiatan tersebut tim KPK mengamankan barang bukti awal uang sebesar Rp500 juta dan 25.000 dolar Singapura, serta satu kardus uang yang sedang dihitung.

Dia menjelaskan, penangkapan diduga terkait dengan proyek penyediaan air minun di sejumlah daerah. ”Sedang kami dalami keterkaitan dengan proyek sistem penyediaan air minum untuk tanggap bencana,” katanya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

KPK Periksa Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto terkait Kasus Suap RPTKA

Mobil
1 hari lalu

Isi Garasi Bupati Ponorogo Tersangka Korupsi hanya Alphard dan Motor Vespa!

Nasional
2 hari lalu

Penampakan Uang Rp500 Juta Disita KPK saat OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Nasional
2 hari lalu

Jadi Tersangka KPK, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjerat 3 Klaster Kasus Korupsi

Nasional
2 hari lalu

KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal