Pelaksana tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Foto: iNews.id/Kimau)
“Perkembangan akan disampaikan,” ucap Ali.
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.