OTT Rektor Unila, KPK Amankan Sejumlah Uang dan Catatan Keuangan

Antara
Pelaksana tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Foto: iNews.id/Kimau)

“Perkembangan akan disampaikan,” ucap Ali.

Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Sisir Pejabat Pati, KPK Dalami Kasus Pemerasan Eks Bupati Sudewo

Nasional
8 jam lalu

Terungkap! Kasus Korupsi Bea Cukai juga terkait Maraknya Rokok Ilegal

Nasional
9 jam lalu

Kasus Sudewo, KPK Geledah Rumah Riyoso Mantan Pj Sekda Pati

Nasional
12 jam lalu

KPK Ungkap Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Selesai Dihitung, Bukti Korupsi Yaqut?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal