"Ada kewenangan penyidik, penuntut umum maupun hakim. Sedangkan, putusan PK ini adalah upaya hukum luar biasa dalam tingkat akhir, sudah tidak ada lagi upaya hukum lain," kata Hari.
Djoko Tjandra ditangkap Bareskrim Polri di Kuala Lumpur, Malaysia pada Kamis, 30 Juli 2020. Kepolisian menyerahkan Djoko ke Kejagung pada Jumat, 31 Juli 2020.
Saat penyerahan itu, Kejagung langsung mengeksekusi Djoko Tjandra. Buronan kelas kakap itu dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) Salemba cabang Mabes Polri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Penempatan Djoko di Rutan Bareskrim Polri untuk memudahkan kepolisian melakukan penyelidikan terkait kasus penerbitan surat jalan palsu, surat bebas covid-19 dan aliran dana yang melibatkan oknum kepolisian. Djoko bakal dikembalikan ke Rutan Salemba setelah proses penyelidikan rampung.