Otto Hasibuan Siap Bela Djoko Tjandra, Ini Kata Kejagung

Irfan Ma'ruf
Kantor Kejaksaan Agung. (Foto: Okezone)

"Ada kewenangan penyidik, penuntut umum maupun hakim. Sedangkan, putusan PK ini adalah upaya hukum luar biasa dalam tingkat akhir, sudah tidak ada lagi upaya hukum lain," kata Hari.

Djoko Tjandra ditangkap Bareskrim Polri di Kuala Lumpur, Malaysia pada Kamis, 30 Juli 2020. Kepolisian menyerahkan Djoko ke Kejagung pada Jumat, 31 Juli 2020.

Saat penyerahan itu, Kejagung langsung mengeksekusi Djoko Tjandra. Buronan kelas kakap itu dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) Salemba cabang Mabes Polri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Penempatan Djoko di Rutan Bareskrim Polri untuk memudahkan kepolisian melakukan penyelidikan terkait kasus penerbitan surat jalan palsu, surat bebas covid-19 dan aliran dana yang melibatkan oknum kepolisian. Djoko bakal dikembalikan ke Rutan Salemba setelah proses penyelidikan rampung.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
13 jam lalu

Kajati Jakarta Diusulkan Setara Bintang 3 Pangdam Jaya-Kapolda Metro, Prabowo Setuju

2 hari lalu

CMNP Diduga Raih Konsesi Tol Cawang-Pluit Tanpa Tender, Munarman Desak Kejagung Naikkan Status ke Penyidikan

7 hari lalu

Kejagung Limpahkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Sepeda Motor Listrik BGN ke Kejari Jakpus

8 hari lalu

Pengamat Dorong Kejagung Buka Bukti Aliran Dana dalam Kasus Febrie Adriansyah: Harus Diuji Objektif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal