Dia mengatakan akan menjawab semua masalah tersebut melalui proses hukum. Hari juga mengingatkan bahwa putuaan PK telah ditetapkan dan tak ada jalan hukum lain yang dapat ditempuh.
"Putusan PK ini adalah upaya hukum luar biasa dalam tingkat akhir sudah tidak ada lagi upaya hukum lain," katanya.
Sebelumnya, Otto Hasibuan mengatakan penahanan terhadap Djoko Tjandra tak sah sesuai Pasal 197 KUHAP. Sebab, dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) Kejagung tidak ada kata-kata memerintahkan terdakwa untuk ditahan.
"Sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 69 tahun 2012 bahwa terhadap putusan yang tidak memenuhi katakanlah Pasal 197 ayat 1 huruf k itu tidak menjadikan batal demi hukum," jelas Hari
Hari menegaskan, jaksa tidak melakukan penahanan terhadap Djoko Tjandra. Melainkan eksekusi terhadap putusan PK nomor 12 tahun 2009. Menurut dia, penahanan itu dilakukan terhadap tersangka dalam rangka penyidikan, penuntutan maupun persidangan.