Otto Hasibuan Siap Bela Djoko Tjandra, Ini Kata Kejagung

Irfan Ma'ruf
Kantor Kejaksaan Agung. (Foto: Okezone)

Dia mengatakan akan menjawab semua masalah tersebut melalui proses hukum. Hari juga mengingatkan bahwa putuaan PK telah ditetapkan dan tak ada jalan hukum lain yang dapat ditempuh.

"Putusan PK ini adalah upaya hukum luar biasa dalam tingkat akhir sudah tidak ada lagi upaya hukum lain," katanya.

Sebelumnya, Otto Hasibuan mengatakan penahanan terhadap Djoko Tjandra tak sah sesuai Pasal 197 KUHAP. Sebab, dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) Kejagung tidak ada kata-kata memerintahkan terdakwa untuk ditahan.

"Sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 69 tahun 2012 bahwa terhadap putusan yang tidak memenuhi katakanlah Pasal 197 ayat 1 huruf k itu tidak menjadikan batal demi hukum," jelas Hari

Hari menegaskan, jaksa tidak melakukan penahanan terhadap Djoko Tjandra. Melainkan eksekusi terhadap putusan PK nomor 12 tahun 2009. Menurut dia, penahanan itu dilakukan terhadap tersangka dalam rangka penyidikan, penuntutan maupun persidangan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

Jaksa Agung Ganti 31 Kajari, Ada Sampang hingga Padang Lawas

Nasional
1 hari lalu

Kejagung: Kerugian Negara akibat Kasus Ekspor Limbah Sawit Capai Rp14 Triliun

Nasional
1 hari lalu

Kejagung Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit: Sulap Kode Jadi Limbah Demi Hindari Pajak

Nasional
1 hari lalu

Eks Direktur Teknis Kepabeanan Bea Cukai Jadi Tersangka Kasus Ekspor Limbah Sawit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal