Otto Hasibuan Siap Bela Djoko Tjandra, Ini Kata Kejagung

Irfan Ma'ruf
Kantor Kejaksaan Agung. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) siap untuk beradu argumen dengan pengacara narapidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra, Otto Hasibuan yang menyebut eksekusi terhadap kliennya tidak sah.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengatakan, pihaknya akan meladeni argumentasi yang diajukan oleh Otto ada masalah hukum yang bermasalah.

"Kalaupun ada yang berpendapat bahwa itu tidak sah atau harus batal demi hukum, maka kami siap melakukan penjelasan jika hal tersebut akan dipermasalahkan dalam tataran ranah hukum," kata Hari di Gedung Bundar Jampindsus, Selasa (4/8/2020).

Dia menyebut, putusan yang membuat Djoko Tjandra dieksekusi tersebut sudah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi nomor 69 tahun 2012.

"Jadi putusan itu tahun 2012 putusan MK ya. Sementara putusan PK-nya tahun 2009," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
19 jam lalu

Jaksa Agung Ganti 31 Kajari, Ada Sampang hingga Padang Lawas

Nasional
1 hari lalu

Kejagung: Kerugian Negara akibat Kasus Ekspor Limbah Sawit Capai Rp14 Triliun

Nasional
1 hari lalu

Kejagung Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit: Sulap Kode Jadi Limbah Demi Hindari Pajak

Nasional
2 hari lalu

Eks Direktur Teknis Kepabeanan Bea Cukai Jadi Tersangka Kasus Ekspor Limbah Sawit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal