Otto Hasibuan Siap Bela Djoko Tjandra, Ini Kata Kejagung

Irfan Ma'ruf
Kantor Kejaksaan Agung. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) siap untuk beradu argumen dengan pengacara narapidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra, Otto Hasibuan yang menyebut eksekusi terhadap kliennya tidak sah.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengatakan, pihaknya akan meladeni argumentasi yang diajukan oleh Otto ada masalah hukum yang bermasalah.

"Kalaupun ada yang berpendapat bahwa itu tidak sah atau harus batal demi hukum, maka kami siap melakukan penjelasan jika hal tersebut akan dipermasalahkan dalam tataran ranah hukum," kata Hari di Gedung Bundar Jampindsus, Selasa (4/8/2020).

Dia menyebut, putusan yang membuat Djoko Tjandra dieksekusi tersebut sudah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi nomor 69 tahun 2012.

"Jadi putusan itu tahun 2012 putusan MK ya. Sementara putusan PK-nya tahun 2009," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
5 jam lalu

Kejagung Belum Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Yakin Tak Hilangkan Barang Bukti 

6 jam lalu

Polri Limpahkan Don Ritto ke Kejagung Besok Bersama Uang Rp67,2 Miliar dan Emas Sitaan

17 jam lalu

Kejagung Ralat Status Febrie Adriansyah di Sprindik Baru dari Saksi ke Tersangka

21 jam lalu

Kejagung Pastikan Status Saksi Febrie Adriansyah Tak Gugurkan Penetapan Tersangka oleh Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal