Pacar Indra Kenz dan Ayahnya Ditahan terkait Kasus Binomo

Nur Khabibi
nur khabi
Pacar Indra Kenz, Vanessa Khong ditetapkan tersangka kasus Binomo. (Foto: Instagram)

JAKARTA, iNews.id -Polisi melakukan pemeriksaan terhadap Vanessa Khong dan sang ayah, Rudianto Pei, Senin (18/4/2022). Keduanya diperiksa terkait trading abal-abal, Binomo.

Direktur Penyidikan Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, keduanya menjalani pemeriksaan hingga pukul 23.00 WIB. Setelah pemeriksaan, keduanya ditahan. 

"Betul penyidik menahannya, mulai tadi pagi," kata Whisnu, Selasa (19/4/2022).

Whisnu menambahkan, untuk kepentingan pemeriksaan, pacar dan calon mertua dari tersangka atas perkara yang sama, Indra Kenz itu ditahan selama 20 hari ke depan.

"(Ditahan) selama 20 hari ke depan di Rutan Mabes Polri," tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan membeberkan peran tersangka baru kasus penipuan trading Binomo, Vanessa Khong . Kekasih Indra Kenz (IK) itu juga disinyalir menerima aset berupa uang dan tanah dengan total miliaran rupiah. 

"Saudara VK (Vanessa Khong-red) berperan menerima aliran dana dari saudara IK sebesar Rp1,1 miliar," ungkap Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di kantornya, Senin (11/4/2022).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Ade Armando Tuding PDIP yang Pertama Angkat Wacana Polri di Bawah Kementerian

Nasional
20 jam lalu

Kapolri Ungkap Rapim Polri 2026 Tindak Lanjuti Arahan Prabowo, Ada 18 Catatan

Nasional
21 jam lalu

Rapim Polri 2026, Kapolri Tegaskan Komitmen Kawal Program Pemerintah

Nasional
21 jam lalu

Kapolri Awasi Praktik Saham Gorengan, Jaga Ekosistem Pasar Modal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal