Pakar Hukum Bivitri Sebut jika Putusan MK Tak Dijalankan Pilkada 2024 Inkonstitusional

Danandaya Arya Putra
Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti (tangkapan layar)

JAKARTA, iNews.id - Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pilkada bersifat final dan mengikat. Jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak menjalankan putusan MK maka terjadi pembangkangan konstitusi.

"Kalau sampai disimpangi maka telah terjadi pembangkangan konstitusi dan bila terus dibiarkan berlanjut maka Pilkada 2024 adalah inkonstitusional dan tidak legitimate untuk diselenggarakan," ujar Bivitri saat dikonfirmasi, Rabu (21/8/2024).

Dia menjelaskan, MK lembaga penafsir konstitusi yang memiliki kewenangan menguji UU terhadap UUD 1945. Maka pemerintah, DPR dan seluruh elemen bangsa diharuskan menghormati dan tunduk kepada putusan MK.

"Putusan MK tidak bisa dibenturkan dengan putusan MA. Putusan MK adalah pengujian konstitusionalitas norma UU terhadap UUD. Sehingga putusan MK harus dipedomani oleh semua pihak, tidak terkecuali DPR, pemerintah, dan Mahkamah Agung," katanya.


Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya mengabulkan gugatan mengenai aturan pada Undang-undang Pilkada yang menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah. Penurunan ambang batas partai dalam mencalonkan kepala daerah diputuskan MK melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. 

Pada aturan baru ini, MK mengubah aturan pada Pasal 40 UU Pilkada yang mengatur ambang batas perolehan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen akumulasi perolehan suara sah Pileg DPRD di daerah terkait.

Dengan putusan MK, ambang batas pengajuan paslon yang akan berkontestasi dalam Pilkada serentak berubah dari 20 persen menjadi mulai dari 6,5 persen sampai paling tinggi 10 persen yang diklasifikasikan berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
16 jam lalu

Pemimpin Daerah Awards 2026, Menteri Maman Serukan Pergeseran Paradigma UMKM dan Apresiasi Kepala Daerah

17 jam lalu

Buka Pemimpin Daerah Awards 2026, Kepala Bappisus Dorong Penguatan Karakter Bangsa

4 hari lalu

Ade Armando Kritik Sayembara Ijazah Gibran: Upaya Hajar Keluarga Jokowi demi 2029

4 hari lalu

Pakar Sebut Gibran Telah Buktikan Pendidikan Setara SMA: Diakui di Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal