Pakar Hukum Bivitri Sebut jika Putusan MK Tak Dijalankan Pilkada 2024 Inkonstitusional

Danandaya Arya Putra
Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti (tangkapan layar)

JAKARTA, iNews.id - Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pilkada bersifat final dan mengikat. Jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak menjalankan putusan MK maka terjadi pembangkangan konstitusi.

"Kalau sampai disimpangi maka telah terjadi pembangkangan konstitusi dan bila terus dibiarkan berlanjut maka Pilkada 2024 adalah inkonstitusional dan tidak legitimate untuk diselenggarakan," ujar Bivitri saat dikonfirmasi, Rabu (21/8/2024).

Dia menjelaskan, MK lembaga penafsir konstitusi yang memiliki kewenangan menguji UU terhadap UUD 1945. Maka pemerintah, DPR dan seluruh elemen bangsa diharuskan menghormati dan tunduk kepada putusan MK.

"Putusan MK tidak bisa dibenturkan dengan putusan MA. Putusan MK adalah pengujian konstitusionalitas norma UU terhadap UUD. Sehingga putusan MK harus dipedomani oleh semua pihak, tidak terkecuali DPR, pemerintah, dan Mahkamah Agung," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Pengamat Sebut Perpol 10/2025 Tak Langgar Putusan MK: Bukan Bentuk Perlawanan

Buletin
3 hari lalu

Prabowo Datangi Pengungsian Aceh Tamiang, Fokus Pemulihan dan Akses Terputus

Buletin
3 hari lalu

Detik-Detik Lansia Jadi Korban Kecelakaan Tabrak Lari di Pangkalpinang: Wajah Luka dan Patah Tulang

Buletin
3 hari lalu

Heroik! Kades Terobos Banjir Selamatkan Warga Terjebak Banjir di Pidie Jaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal