Pakar Hukum Dorong MK Diskualifikasi Paslon 02 karena Langgar Etik

M Refi Sandi
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Yance Arizona. (Foto IG Yance Arizona).

JAKARTA, iNews.id -Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Yance Arizona mendorong Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi paslon 02 jika menang Pilpres 2024. Sebab pencalonan Cawapres Gibran Rakabuming Raka didasari pelanggaran etika.

"Hal yang perlu didorong dalam proses sengketa di MK adalah persoalan diskualifikasi calon karena ada skandal etik dalam proses pencalonan," kata Yance kepada wartawan, Minggu (18/2/2024).

Selain itu, menurut dia, jika kecurangan terbukti mempengaruhi hasil keterpilihan, maka Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemungutan suara ulang. KPU saat ini sedang melakukan rekapitulasi suara.

"Kalau kecurangan mempengaruhi hasil keterpilihan, maka MK bisa membatalkan dan dilakukan pemilihan suara ulang di lokasi yang terjadi pelanggaran. Hal ini sudah sering dilakukan MK untuk pilkada," kata Yance.

Diketahui, Gibran maju cawapres usai putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 pada Oktober 2023 lalu. Dalam putusannya, MK membolehkan calon yang belum berusia 40 tahun untuk berkompetisi menjadi capres dan cawapres. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
3 hari lalu

BNPB Respons Putusan MK, Pastikan Bantuan Tetap Jalan meski Bukan Bencana Nasional

5 hari lalu

MK Putuskan Syarat Bencana Nasional Cukup 3 Indikator, Jumlah Korban Jadi yang Utama

5 hari lalu

Breaking News: MK Putuskan Penghinaan Pemerintah Tak Bisa Dipidana

9 hari lalu

Fantastis! Nilai Hadiah Sayembara Ijazah SMA Gibran Tembus Rp3,66 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal